Sidoarjo, Lini Indonesia – AM (29) oknum guru olahraga di sebuah SMPN di Sidoarjo yang diduga mencabuli siswinya, ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo .
“Tersangka AM sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja Jumat (5/7/24).
Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menjalankan rangkaian, mulai penyidikan dan gelar perkara.
“Dari rangkaian itu pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat hingga statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” urainya.
Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan menjadi viral di media sosial setelah orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo, diunggah ke instagram pribadi orang tua korban.
YW sebagai pelapor mengatakan, sebelum melangkah ke pihak kepolisian, anaknya mencoba melaporkan tindakan tidak senonoh sang guru kepada istrinya yang juga seorang guru di sekolah tersebut.
Namun, maksud hati mendapatkan keadilan korban malah disebut sebagai pelakor dan alami tindakan kekerasan dari sang istri guru tersebut.
“Anak saya ditampar dan dipermalukan di depan murid lainya. Anak saya disebut sebagai pelakor karena kelakuan suaminya,” ungkap YW.
YW mengaku pelecehan itu dilakukan oleh terlapor dengan cara meremas dan meraba salah satu bagian tubuh korban. Pelecehan seksual terjadi di parkiran mobil depan lapangan futsal, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota. (*)