Jakarta, Lini Indonesia – Pemain FTV asal Kabupaten Pandeglang, yakni Tanti Oktavia Rahayu alias Okta, gadis asal Banten itu terjerat hukum lantaran diduga mempromosikan judi online.
Wanita yang pernah bermain di beberapa film ini telihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dari Kejaksaan Negeri Serang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang membacakan surat dakwaan Tanti Oktavia di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (18/7/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Fitriah menyebut, Okta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Fitriah di Pengadilan Negeri Serang. Kamis.
Dalam dakwaan terungkap selebgram yang memiliki pengikut sebanyak 35.000 itu mendapatkan total keuntungan meng endorse situs judi online melalui akun instagramnya oct.octa Rp 22,7 juta.
Okta awalnya mempromosikan judi online karena ditawari oleh akun instagram kemal_arisaputra27 pada tanggal 15 Maret 2023 melalui Direct Massage (DM).
Saat itu, Okta harus mempromosikan situs judi online dengan nama Wakanda33 selama 3 bulan dengan bayaran Rp 6 juta.