Sidoarjo, Lini Indonesia – Penasehat Hukum Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo kembali meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses sekertaris dan Kabid lainya dalam kasus pemotongan insentif tersebut.
PH Siskawati Erlan Jaya Putra telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas ketidakadilan yang ia anggap menimpa Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yang disangkakan.
“Jika Kasasi yang kami ajukan di MA ditolak, kami akan mendesak dengan sungguh-sungguh dan sekuat tenaga agar KPK bersifat adil dalam penegakan hukum untuk segera memproses sekretaris dan Kabid karna sudah jelas keterlibatannya,” kata Erlan dalam keterangan tertulisnya.
Erlan menambahkan, putusan Hakim pengadilan tinggi yg menyatakan bahwa putusan pengadilan Tipikor Surabaya tidak menyimpang tanpa disertai alasan alasan hukum yang tepat mencederai asas hukum yang ia pahami.
“Putusan hakim itu yang membuat kita sangat keberatan dan kita menyatakan Kasasi karna bagi kita Siskawati tidak pernah menikmati uang insentif karyawan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.
Menurutnya putusan dan surat dakwaaan jaksa maupun surat tuntutan jaksa KPK, dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi Tipikor Surabaya Siskawati dituduh menikmati uang sebesar Rp 25 juta tidak benar dan tak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami tegaskan sekali lagi Siskawati tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan menurut kita itu merupakan tuduhan yg sangat zalim menyakitkan dan keterlaluan serta melukai hati terdakwa Siskawati dan tuduhan tersebut tidak beralasan secara hukum sedikitpun,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tuduhan itu karna tanpa di sertai alat bukti, disamping itu uang Rp 25 jt yang merupakan cashback dari pihak hotel bukanlah lah uang insentif karyawan BPBD Sidoarjo akan tetapi uang kas APBD di mana kegiatan tersebut adalah kegiatan yang menggunakan dana APBD dan uang tersebut tidak sedikitpun juga dinikmati oleh Siskawati.
“Siskawati hanya mengelola uang yang dititipkan yang semuanya di pakai untuk kegiatan karyawan BPBD kabupaten Sidoarjo yg semua pengeluarannya dapat di pertanggung jawabkan,” katanya mengakhiri.