KPK Bawa 4 Ahli Hadapi Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel: Bedah Pidana hingga Keuangan Negara

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). foto: istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Tak tanggung-tanggung, Lembaga antirasuah menghadirkan empat orang saksi ahli sekaligus untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal.

Read More

Kehadiran para pakar ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum KPK dan membedah secara intelektual bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tim Biro Hukum KPK, Indah, menjelaskan empat ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang keilmuan yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Hari ini kami akan menghadirkan empat ahli yang diajukan di persidangan. Ada dari beberapa bidang keilmuan,” ujar Indah saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Adapun komposisi ahli yang diterjunkan KPK terdiri dari pakar hukum pidana, pakar administrasi negara, hingga pakar keuangan negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *