Eks Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Didakwa Korupsi CPO, Kerugian Negara Capai Rp7,37 Triliun

Korupsi. foto : ist

Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Read More

Dalam perkara ini, Fadjar yang menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan pada periode 2017-2024 diduga meminta dibuatnya skema untuk merekayasa ekspor CPO beserta produk turunannya selama 2022-2024. Modifikasi tersebut disebut dilakukan dengan mengklasifikasikan sejumlah produk sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME.

“Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban,” jelas JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/8/2026) dikutip dari Antara.

JPU mengungkapkan, salah satu pihak yang disebut terlibat dalam penyusunan skema tersebut adalah Lila Harsyah Bakhtiar. Lila diduga membuat rancangan peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar yang disampaikan melalui Sofyan Marhaban.

Dalam rancangan tersebut, produk berbentuk cair dengan kandungan asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) lebih dari 20 persen dikategorikan sebagai minyak asam sawit maupun limbah cair kelapa sawit.

Menurut jaksa, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada penyusunan klasifikasi produk. Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya juga diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum dalam proses ekspor, termasuk melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai serta perubahan kode HS atau Harmonized System.

Perubahan klasifikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menghindari sejumlah kewajiban dalam kegiatan ekspor. Di antaranya adalah kewajiban memperoleh persetujuan ekspor, memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), serta membayar biaya keluar dan pungutan ekspor atau levy dengan nilai yang semestinya.

Selain Fadjar, terdapat 10 terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mereka yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.

Kemudian Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar.

Dari pihak perusahaan, para terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, serta Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo.

Selain itu, terdapat Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan para terdakwa menimbulkan perbedaan antara pungutan ekspor dan biaya keluar yang dibayarkan perusahaan dengan jumlah yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Selisih tersebut kemudian disebut mengakibatkan keuntungan bagi 10 terdakwa selain Fadjar serta 15 subjek hukum lainnya.

“Dengan demikian, terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026,” tutur JPU.

JPU menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mengacu pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan itu tertuang dalam laporan bernomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Atas dugaan perbuatannya, seluruh terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, serta Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *