Jakarta, Lini Indonesia – Penyidikan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam proses tersebut, Tim 9 telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Salah satu barang bukti yang kini berada di tangan penyidik berupa uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut berasal dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa uang itu telah diserahkan Ferry kepada penyidik sekitar satu bulan sebelum kasus tersebut kembali disampaikan ke publik.
“Benar (penyitaan), sekitar Rp5 miliar,” ujar Anang, Jumat (11/9/2026) dilansir dari CNN.
Menurut Anang, keberadaan uang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan Tim 9 dalam penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat dugaan pemerasan dalam proses penanganan perkara Jiwasraya. Dari hasil pendalaman, penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup untuk mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.
Nama pengusaha properti Tan Kian turut muncul dalam pengusutan perkara tersebut. Anang mengatakan keterlibatan Tan Kian menjadi salah satu bagian yang didalami oleh Tim 9 terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya.
“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” jelasnya.
Kejagung sebelumnya juga memastikan penyidik telah menemukan alat bukti tindak pidana asal (TPA) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Uang yang telah disita dari Ferry menjadi salah satu bukti yang kini digunakan dalam proses penyidikan.
Kasus ini masih terus didalami Tim 9 untuk mengungkap rangkaian dugaan pemerasan sekaligus tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.(*)







