MA Minta KPU Cabut Peraturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Jakarta, Lini Indonesia – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Permohonan ini terkait dengan aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kabul permohonan HUM,” bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip Liniindonesia dari situs MA pada Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Kamis, 30 Mei 2024, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

PKPU tersebut menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon.

MA berpendapat bahwa aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diartikan bahwa batas usia minimal tersebut harus dipenuhi pada saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun, dan sebagai bupati serta wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun, pada saat pelantikan.

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, dengan anggota Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *