Jakarta, Lini Indonesia – Polisi berhasil menangkap sebanyak Lima orang selebgram di Banten karena mempromosikan situs judi online melalui akun pribadinya.Kelima tersangka tersebut adalah PW, TO, BR, EA, dan ZC.
Para pelaku ditangkap berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
“Kelima tersangka ini beda jaringan, tapi rata-rata mereka influencer (selebgram),” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).
Didik juga menjelaskan, para pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya masing-masing. Perbuatan itu dilakukan para pelaku sejak satu tahun hingga dua tahun terakhir.” Mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi dalam 41 juta selama mempromosikan,” katanya.
Menurut Didik, awal para pelaku mempromosikan situs judi online karena direkrut oleh tersangka EA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka EA alias Kemal, diketahui endorser judi online dan juga menjadi agen atau perekrut selebgram di Banten.
Caranya, EA berselancar di Instagram untuk mencari akun yang memiliki follower tinggi.”Yang memiliki follower banyak kemudian dihubungi melalui DM (direct message) Instagram, apakah bersedia menjadi endorse judi online. Setelah bersedia kemudian bicara soal fee,” katanya.
Dari tindakan pidana tersebut, para pelaku dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” Tutupnya.(*)