Kades Muntung, Temanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Provinsi Rp295 Juta

MIM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Penahanan terhadap MIM dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *