MIM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Penahanan terhadap MIM dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.(NA)







