Kronologi Ibu Muda Tolak Pabrik Kelapa Sawit, Tina Rambe Tetap Tegar Meski Peluk Anak dari Balik Jeruji Besi

Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan Nasir Wadiansan Harahap.

“Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono, dilansir dari Tribun Medan, Jumat (6/9/2024).

Read More

Katanya, hingga kini perkara tersebut belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

“Kalau jadwalnya kembali digelar pada Rabum 26 Juni 2024, dalam waktu tujuh hari sudah diputuskan,” ungkap Sapriono.

Lebih lanjut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Irwansyah Ritonga mengatakan, dalam perkara Prapid tersebut, pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kalau soal putusan Prapid nantinya, majelis hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya, pastinya yang ideal baginya,” tutur Iwan.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.

“Pastinya yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan,” pungkas Ritonga.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *