Sidoarjo, Lini Indonesia – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Ada 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sidang tersebut. Salah satunya adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono yang telah dituntut jaksa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (7/10/24). Sejumlah keluarga Gus Muhdlor tampak hadir untuk memberikan support di persidangan.
Selain Ari Suryono, 4 saksi lain yang dihadirkan ke sidang adalah Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ari Suryono menyebut, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut.
Gus Muhdlor, kata Ari Suryono, cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang.
Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.
“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono.
Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun.
Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.