Kades Muntung, Temanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Provinsi Rp295 Juta

Semarang, Lini Indonesia – Kejaksaan Negeri Temanggung menahan Kepala Desa (Kades) Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, berinisial MIM, terkait dugaan korupsi dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

MIM diduga telah melakukan penyelewengan dana tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 295 juta.

Read More

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Masrun, menjelaskan bahwa penahanan terhadap MIM dilakukan mulai hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Kami telah menahan tersangka MIM terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk kegiatan rehabilitasi jalan paving di Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, tahun anggaran 2022,” ujar Masrun kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024).

MIM saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Temanggung. Penahanan dilakukan karena adanya indikasi kuat bahwa MIM telah menggunakan sebagian besar anggaran untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta yang disalurkan dalam tiga termin, yakni Rp 150 juta, Rp 150 juta, dan Rp 200 juta.

Namun, dari hasil pemeriksaan fisik pembangunan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan paving tersebut.

“Dari total anggaran Rp 500 juta, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 295 juta, dan sebagian besar dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ungkap Masrun.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kekurangan volume pembangunan jalan sepanjang 100 meter dengan lebar 3 meter.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *