Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis ini dibacakan pada Jumat (18/7/2025) dan berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang ia keluarkan saat menjabat.

Read More

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena mengeluarkan izin impor gula pada tahun 2016 hingga semester pertama 2017 tanpa melalui rapat koordinasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kebijakan itu dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan serta tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Permendag Nomor 117. Akibatnya, negara mengalami kerugian.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari kebijakan yang dianggap melawan hukum tersebut.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar hakim Alfis dalam sidang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *