Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Temukan Jam Tangan Mewah Diduga Gratifikasi

Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Temukan Jam Tangan Mewah Diduga Gratifikasi. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan sejumlah jam tangan mewah saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Barang-barang tersebut ditemukan dalam operasi yang dilakukan penyidik di kediaman Fadia di Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan sembilan boks atau kotak jam tangan mewah. Namun, tidak seluruh kotak tersebut berisi jam tangan.

Read More

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian besar jam tangan yang disita merupakan produk dari merek mewah Rolex. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembelian atau invoice yang diduga berkaitan dengan kepemilikan jam-jam tersebut.

“Dalam peristiwa tangkap tangan itu, penyidik juga menemukan invoice ya. Dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya,” jelas Budi dikutip detik.

Temuan invoice tersebut menjadi salah satu bahan pendalaman KPK untuk menelusuri asal-usul barang mewah yang ditemukan dalam penggeledahan.

KPK saat ini masih menyelidiki apakah jam tangan tersebut diperoleh melalui pembelian pribadi atau merupakan pemberian dari pihak lain yang berpotensi terkait dengan gratifikasi.

Menurut Budi, beberapa dokumen pembelian yang ditemukan mencantumkan nama Fadia Arafiq. Meski demikian, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk memastikan sumber perolehan barang-barang tersebut.

“Ya ini yang menjadi materi yang akan ditelusuri oleh penyidik. Apakah perolehan dari jam-jam yang ditemukan oleh penyidik pada saat peristiwa tangkap tangan, apakah ini pemberian dari pihak lain atau ini pembelian yang dilakukan oleh Saudara FAR,” lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, KPK turut memeriksa manajer butik jam mewah INTime di Senayan City, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan transaksi pembelian jam tangan Rolex yang dikaitkan dengan Fadia.

Selain pihak butik, penyidik juga meminta keterangan dari saksi lain guna melengkapi rangkaian penyelidikan terkait kepemilikan barang mewah tersebut.

Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menduga Fadia mengarahkan sejumlah proyek agar dimenangkan perusahaan yang masih terkait dengan keluarganya. Dari dugaan praktik tersebut, perusahaan keluarga disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp46 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026.

Penyidik menduga sebagian dana kemudian mengalir kepada sejumlah anggota keluarga, termasuk Fadia, suaminya, serta anak-anaknya dalam berbagai nominal.

Selain jam tangan mewah, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Fadia dan sebuah lokasi di kawasan Cibubur.

Beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Seluruh barang tersebut saat ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Atas perkara tersebut, Fadia Arafiq kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum di KPK. Penyidik menjeratnya dengan pasal terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *