Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. foto: ist

Jakarta,, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 dengan menetapkan satu tersangka baru. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi enam orang.

Tersangka terbaru adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Read More

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Glory diduga memiliki peran dalam proses penunjukan mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut penyidik, Glory disebut diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk membantu mencari yayasan-yayasan yang akan menjadi mitra SPPG. Dalam proses tersebut, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Sebagai bagian dari proses hukum, Glory langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Program yang seharusnya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat itu diduga justru melibatkan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya hubungan afiliasi antara beberapa yayasan yang ditunjuk dengan pejabat di lingkungan BGN. Kondisi tersebut diduga membuka ruang terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan program.

Tak hanya itu, penyidik turut mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Beberapa item yang menjadi sorotan antara lain pengadaan puluhan ribu motor listrik, sepatu, tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus mengurangi efektivitas pelaksanaan program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *