Viral Nikah Beda Agama, Wamenag Angkat Bicara, Ini Katanya

Wamenag Zainut Tauhid (detikcom)

Jakarta, Lini Indonesia – Pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang yang viral di media sosial menuai sorotan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi turut angkat bicara.

Viral di Medsos

Dalam video yang beredar, terlihat memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Bacaan Lainnya

Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Tanggapan Wamenag

Wamenag Zainut Tauhid pun buka suara. Dia mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” ujarnya.

“Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *