Jakarta, Lini Indonesia – Pria berinisial AP (26), tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis ditangkap polisi. Ia memperoleh foto dan video korban dengan meretas perangkat elektronik milik Ricis.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah akses ilegal, meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor (Ricis),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Setelah mendapatkan dokumen pribadi milik Ricis, AP mengancam korban melalui dua orang terdekatnya, yaitu manajer dan asistennya.
“Informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korban digunakan AP untuk mengancam melalui perantara manajer atau asisten korban,” ujar Ade.
AP berusaha memeras Ricis sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman bahwa jika uang tersebut tidak diberikan, foto atau video yang sudah diunggah di tiga akun media sosial akan dibiarkan terbuka untuk publik.