Viral, Eks Sekda Kendari Jadi Tersangka Korupsi Saat Difoto Malah Berpose Salam Dua Jari

Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Salah satu tersangka merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari berinisial NU, bersama dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya, yakni ANL dan MU.

Read More

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Pemkot Kendari.

Ketiganya disangka terlibat dalam pengelolaan dana yang mencakup Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta belanja Langsung (LS).

Menurut Enjang, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mengajukan sejumlah anggaran dalam program-program tersebut, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 444 juta.

“Angka kerugian itu berdasarkan laporan resmi hasil audit BPKP Sultra,” jelas Enjang dalam keterangan pers pada Rabu, 16 April 2025.

Saat ini, penyidik Kejari Kendari telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu ANL dan MU. Sementara itu, tersangka NU belum ditahan karena dikabarkan tengah mengalami gangguan kesehatan.

“Penahanan terhadap NU belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit,” tambah Enjang. (nn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *