KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024. foto:ist

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan dua tersangka baru setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Read More

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan. Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Menurut Achmad, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari cnn.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan kepada publik pada akhir Maret 2026.

Meski telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Proses penyidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan serta penguatan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum sebelum kasus dibawa ke persidangan.

Kasus ini tidak hanya menyeret Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. KPK juga telah memproses hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.

Keduanya lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara yang sama. Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dimiliki penyidik, dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK menyatakan proses penyidikan terus berjalan dan segera memasuki tahap berikutnya. Dalam waktu dekat, berkas perkara para tersangka direncanakan akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti dan disusun dalam bentuk surat dakwaan.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, jaksa akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dapat disidangkan dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *