Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyidik menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam rangkaian penyimpangan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial AYS atau Asep Yusuf Somantri, seorang pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam proses pelaksanaan program MBG.

Read More

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” jelasnya dikutip dari Antara.

Menurut penyidik, Asep Yusuf Somantri merupakan orang yang dipercaya oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perjalanannya, AYS disebut diminta membantu mencari mitra untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Penyidikan mengungkap bahwa AYS diduga memperoleh akses untuk memengaruhi proses verifikasi mitra program. Ia disebut dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tersedia serta turut mengatur proses pendaftaran calon mitra.

Tak hanya itu, sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah mendapat persetujuan diduga dibatalkan dan digantikan dengan pendaftaran lain yang difasilitasi oleh AYS. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses pendaftaran tersebut tetap dilakukan meski portal resmi pendaftaran telah ditutup.

Setelah pengaturan sejumlah titik SPPG dilakukan, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkapkan nominal dana yang diduga diberikan dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AYS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus mendalami peran para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *