Jakarta, Lini Indonesia – Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mantan kekasihnya terkait dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran video pribadi.
Pelaku diketahui bernama Albert Yongky Lomboan (54), warga Kabupaten Tegal. Sementara korban berinisial AR (39), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Keduanya sebelumnya saling mengenal karena sama-sama bekerja di SPPG yang berada di Desa Beji, Kecamatan Jenu. Albert diketahui bekerja sebagai koki di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Kapolsek Jenu AKP Darwanto, hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Selama menjalin hubungan, pelaku beberapa kali merekam aktivitas pribadi mereka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Hubungan tersebut akhirnya berakhir pada 17 Agustus 2026. Keputusan untuk mengakhiri hubungan disebut berkaitan dengan kebiasaan pelaku yang merekam aktivitas pribadi mereka.
Setelah hubungan berakhir, Albert diduga mulai mengancam korban. Ia meminta uang sebesar Rp20 juta dan mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Korban kemudian melakukan negosiasi hingga keduanya menyepakati nominal Rp5 juta. Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, korban akhirnya mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Albert Yongky Lomboan.
Namun, persoalan ternyata belum selesai. Setelah menerima uang Rp5 juta, Albert kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang dengan alasan jumlah yang diterimanya masih kurang.
Korban menolak permintaan tersebut karena mengaku sudah tidak memiliki uang. Ia juga meminta Albert berhenti menghubunginya.
Alih-alih menghentikan ancaman, Albert kembali mencoba menekan korban. Ia bahkan mengajak korban untuk kembali menjalin hubungan intim dan kembali menggunakan rekaman pribadi sebagai alat ancaman.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan persoalan tersebut kepada suaminya. Sang suami kemudian menghubungi Albert dan meminta bertemu secara langsung.
“Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu,” ujar AKP Darwanto dikutip detik.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk meminta agar seluruh rekaman pribadi milik korban dihapus. Albert disebut bersedia menghapus rekaman tersebut, tetapi kembali mengajukan syarat.
Kali ini, ia meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai imbalan agar rekaman tersebut dihapus.
Merasa semakin tertekan dan tidak memiliki jalan keluar, korban bersama suaminya kemudian memilih melaporkan Albert ke Polsek Jenu.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasan tersebut.
Setelah bukti dianggap cukup, petugas akhirnya menangkap Albert pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia diamankan di sebuah gazebo yang berada di kawasan Pantai Cemara, Tuban.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dan telepon seluler yang diduga digunakan Albert untuk menyimpan rekaman pribadi korban.
Hasil pemeriksaan awal polisi menunjukkan bahwa sejumlah rekaman tersebut masih tersimpan di dalam perangkat milik tersangka.
Albert kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, Albert terancam dijerat Pasal 483 KUHP yang baru terkait tindak pidana pengancaman.(*)







