Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pada perpanjangan kali ini, jumlah daerah PPKM level 1 naik dari 191 daerah menjadi 227 kabupaten/kota. Dan masih ada 11 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih masuk dalam kategori PPKM level 3.
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 3:
Aceh
- Kabupaten Aceh Utara
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Sukamara
Maluku
- Kabupaten Seram Bagian Barat,
Maluku Utara
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
Papua Barat
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kota Sorong