Menteri Nadiem Berharap RUU TPKS Segera Disahkan

Nadiem Makarim Mendikbud Ristek Dikti ( Foto Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengharapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Nadiem menyebut, UU TPKS nantinya dapat menjadi acuan hukum dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bacaan Lainnya

“Sesuai yang disampaikan Pak Presiden, kami mendukung penyusunan RUU TPKS oleh DPR yang sampai hari ini prosesnya masih berjalan,” kata Nadiem, Senin (10/1/202).

“Tentu nantinya kalau peraturan itu sudah final, akan jadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual,” tambahnya.

Dia membeberkan, saat ini sudah ada beberapa kampus yang membentuk Satgas PPKS untuk melindungi civitas akademika agar merasa aman belajar di lingkungan kampus.

“Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi permen ini, melakukan sosialisasi, bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas,” jelasnya.

Nadiem menargetkan pada tahun 2022 ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS karena kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak semakin marak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *