Polisi Tetapkan Residivis Sebagai Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Sumbar

Jakarta, Lini Indonesia – Polisi telah menetapkan seorang pria bernama Indra Septriaman (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan, di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Indra, yang diketahui sebagai warga Kampung Korong Pasa Surau, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, adalah tetangga korban.

Read More

Berdasarkan informasi dari detik.com, tersangka ternyata seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencabulan.

Foto-foto Indra telah tersebar di masyarakat, menampilkan dirinya sedang berswafoto tanpa baju dengan tato di lengannya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengonfirmasi keaslian foto tersebut.

“Iya, benar. Itu tersangkanya, sesuai foto yang beredar,” ujarnya pada Senin (16/9/2024).

Nia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, terkubur, tangan terikat, dan tanpa busana pekan lalu. Remaja yang bekerja sebagai penjual gorengan keliling ini diduga menjadi korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan.

Pihak kepolisian kini mempercepat proses pencarian tersangka sebelum ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *