Bawaslu Sidoarjo Akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai PKPU

Kantor Bawaslu Sidoarjo

Sidoarjo, liniindonesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo semakin gencar tertibkan berbagai pelanggaran dalam Pilkada Sidoarjo. Seperti Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tidak sesuai penempatannya. Penertibam tersebut akan dilakukan mulai pekan depan.

“Banyak APK Paslon yang melanggar. Pekan depan mulai ditertibkan. Misalnya, soal kekeliruan penempatan APK yang dipaku (dipasang) di pohon. Itu menyalahi aturan dan itu harus ditertibkan,” ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, Jumat (13/11/20).

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), beberapa tempat lain yang dilarang dipasangi APK adalah tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana dan prasaran publik lainnya.

“Kemarin, kami sudah menertiban APK di sejumlah titik di Sidoarjo. Penertiban itu masih fokus pada APK atau spanduk, baliho paslon tunggal atau tokoh yang ingin maju dalam Pilkada Sidoarjo, tapi tidak mendapat rekom partai. Hasilnya ada sekitar 900 APK diturunkan. Itu jumlah seluruh Sidoarjo, meski masih ada beberapa yang tertinggal,” tutur Agung.

Agung menambahkan selain menertibkan APK, Bawaslu juga tengah fokus untuk memantau kegiatan kampanye dengan berkedok kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Karena beberapa waktu terakhir kampanye dengan kedok modus itu mulai banyak dilakukan paslon.

“Kami juga akan fokus juga soal Bansos dengan stiker dan lainnya yang memang harus diperhatikan secara tepat dan jeli,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *