KPU Sidoarjo Belum Umumkan Pemenang Pilkada

M. Iskak Ketua KPU Kab. Sidoarjo (foto Ist)

Sidoarjo, liniindonesia.com – KPU Sidoarjo hingga saat ini belum mengemumkan Pemenang Pilkada Kabupaten Sidoarjo. Senin (21/12/2020) pukul 17.00 wib seharusnya menjadi batas akhir pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan dalam perkara Pilkada di Sidoarjo.

Namun, menurut Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, hingga pukul 19.33 wib pihaknya belum menerima surat pemberitahuan tersebut . “Terakhir hari ini pukul 17.00 tadi sesuai penetapan perolehan suara,” jelas Iskak saat dihubungi melalui pesan WhatsAap, Selasa (22/12/20).

Bacaan Lainnya

Pihaknya belum berani mengambil sikap meski sudah melampaui deadline. Menurutnya yang menjadi dasar baginya untuk menetapkan Muhdlor Ali-Subandi sebagai pemenang Pilkada itu adalah Buku Register Perkara Kontitusi (BRPK) MK. Tanpa itu pihaknya merasa tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengetahui ada atau tidaknya gugatan sengketa pilkada di Sidoarjo.

Dan lagi sebagaimana regulasi tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 tahun 2020, penetapan calon terpilih bisa dilakukan paling lama 5 hari pasca putusan MK. “Jadi kuncinya di BRPK MK itu. Begitu itu turun barulah kami menggelar rapat pleno,” tandasnya.

Sementara itu disebutkan tim pemenangan Paslon Pilkada Sidoarjo no urut 1, Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar (BHS-Taufik) batal melayangkan gugatan ke MK.

Ketua tim pemenangan BHS-Taufik, Cahyo Hardjo Prakoso berdalih keputusan ini dibuat demi menjaga kondusifitas wilayah dan persatuan warga Sidoarjo pasca Pilkada . “Pak BHS tidak ingin ada gejolak. Kami ingin Sidoarjo tetap damai, aman, dan nyaman,” lanjut Cahyo.

Meski begitu ia tetap mengklaim sudah memiliki bukti-bukti dugaan pelanggaran terkait tidak netralnya penyelenggara, dan ASN Sidoarjo serta beberapa dugaan pelanggaran lain di berbagai tempat di Sidoarjo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *