Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Perhatikan Detail Syaratnya

Jakarta, liniindonesia.com – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek Dikti kembali melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah  (BSU) kepada guru honorer dan non PNS pada 2021.

Penyaluran ini akan dilakukan melalui Kemendikbud ristek ng akan diberikan kepada guru honorer dan non PNS yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Bacaan Lainnya

Ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU Gaji yang disalurkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantua Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemudian berikut ini cara pengajuan BSU guru non PNS, yaitu:

1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU  Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU  Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Itulah syarat dan cara pengajuan bantuan subsidi bagi guru honorer dan non PNS (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *