Pembubaran BSNP Menyisakan Masalah

Foto: Antara

Oleh : Efendi Muhayar (Analis Kebijakan Setjen DPR RI)

Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk secara mandiri, dan profesional yang memiliki misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.

Standar nasional pendidikan ini, sesuai namanya, berlaku secara efektif dan mengikat semua satuan pendidikan di Indonesia tanpa terkecuali. Fungsi  BSNP adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu; dan standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan tugas dan wewenang BSNP  adalah  membantu Mendiknas, antara lain  mengembangkan standar nasional pendidikan ; menyelenggarakan Ujian Nasional; memberi rekomendasi kepada pemerintah serta pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan; merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah; menilai kelayakan dari isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran.

Dalam pelaksanaan keseharian, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). BSNP juga dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai dengan kebutuhan yang ada.

 Pada tanggal 30 Maret 202, Pemerintah mengeluarkan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Kelahiran PP No. 57 Tahun 2021 tujuannya untuk menggantikan  PP No. 19 Tahun 2005. Namun disayangkan, bahwa ternyata dalam PP No. 57 Tahun 2021 tidak ada pasal pengaturan badan standardisasi. Sehingga dimata publik timbul pertanyaan, bahwa dengan kondisi yang demikian, maka apakah kebijakan pencabutan tersebut menyalahi Undang-Undang. Untuk mengkaji lebih  dalam, maka perlu kita lihat payung hukum dari lahirnya BSNP tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IX Pasal 35 ayat (2) sampai dengan ayat (4) menyebutkan bahwa:

(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

(4)   Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sesuai amanat ayat (4) UU No. 20 Tahun 2013 tersebut, kemudian lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) No.  19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diikuti kemudian dengan kelahiran   BSNP.

 Namun demikian, di tahun 2021 ini, pemerintah mengeluarkan  PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 34 menyebutkan :

(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

(2)   Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan pakar.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Berdasarkan  Pasal 34 ayat (1) sampai dengan Ayat (4) PP tersebut, maka  pada  pada tanggal 29 Agustus 2021, lahir Peraturan Mendikbudristek No. 28 Tahun 2021. Dalam Pasal 334 Permendikbudristek, menyebutkan bahwa:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lahirnya PP 57 Tahun 2021, disusul dengan Peraturan Mendikbudristek No. 28 Tahun 2021,  maka fungsi yang biasanya dilakukan  oleh BSNP    kemudian dijalankan oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Ketentuan ini  tertuang dalam Bab X Pasal 233, yang berbunyi :

(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 234 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Dari subtansi PP No. 57 Tahun 2021 dapat disimpulkan bahwa Badan Standardisasi saat ini berada di bawah Kemendikbudristek. Kondisi ini disinyalir menyalahi  Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasinal, khususnya Pasal 35 Ayat (3) dan penjelasannya, yang berbunyi :

Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Sedangkan penjelasan Pasal 35 ayat (3) :

Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2013 ini, maka jelaslah bahwa badan standar pendidikan melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan mengenai pencapaiannya. Sedangkan  standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Selain itu BSNP juga harus mandiri baik di tingkat nasional dan provinsi.

Kemudian, hal yang juga terkesan aneh  jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi ‘wasit’ untuk menilai apakah penyelenggara pendidikan sudah memenuhi standar pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara pendidikan itu sendiri

Sementara itu, keberadaan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan    nampaknya belum mampu menjawab persoalan diabaikannya keberadaan badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu pendidikan yang  harus diatur dalam Persaturan Pemerintah dan bersifat mandiri. Dewan Pakar juga tidak bisa disejajarkan dengan tugas pokok dan fungsinya dengan  badan  standardisasi yang mandiri. Sementara BSNP anggotanya  seluruh stakeholders pendidikan, artinya di dalam badan ini ada pihak-pihak yang terkait dengan perwakilan masyarakat untuk memberi masukan  atau membantu Kemendikbudristek dalam berbagai kebijakannya. Oleh karena itu, dengan dibubarkannya BSNP seolah-oleh Pemerintah tidak butuh masukan dari masyarakat.

Pun bila dikaitkan dengan argumentasi bahwa standar nasional pendidikan berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) nampaknya juga tidak berdasar, karena tidak sesuai dengan kewenangan  antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Karena terkait dengan  standar pendidikan  nasional, kewenangan Pemerintah Pusat adalah menetapkan dan bukan merumuskan, karena seharusnya yang bisa dilakukan oleh Kemendikbudristek hanya  membuat norma, standar, prosedur dan kriteria yang terkait langsung dengan standar pendidikan.

Meski keputusan ini merupakan rekomendasi dari Kemenpan/RB yang mengharapkan agar struktur organisasi yang baik haruslah bersifat  adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal serta amanat Presiden, namum publik cenderung menilai bahwa Pemerintah sedang berupaya  menguasai penuh pendidikan tanpa ada control dari lembaga independen.  Pengambil alihan peran BSNP yang sebelumnya mandiri ke dalam struktur Pemerintah, juga   juga dianggap semakin  menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional, serta  dianggap publik sebagai suatu kebijakan  yang  tergesa-gesa dan bentuk komunikasi  publik yang buruk dari Pemerintah.

Kebijakan dengan lahirnya PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar hukum pembubaran BSNP justru dianggap makin bermasalah, karena beberapa waktu lalu PP tersebut sempat diprotes publik karena dinilai menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, peninjauan kembali terhadap PP No. 57 Tahun 2021 nampaknya perlu dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah sebelum mengalami masalah hukum yang lebih luas di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *