Jakarta, Lini Indonesia – Seorang Mahasiswa asal majalengka merekam lima orang mahasiswi KKN ketika mandi, Hasil rekaman itu kemudian dijual online di media sosial. Pelaku berinisial ARM, Pelaku merupakan Mahasiswa di Universitas Majalengka itu telah di tangkap polisi.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, kasus itu terungkap usai petugas Cyber Crime Satreskrim Polres Majalengka mendapati unggahan video tak senonoh di media sosial dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Pemilik akun itu menjual konten porno berupa video mahasiswi mandi.
“Penyelidikan pun dikembangkan hingga akhirnya pelaku ARM ditangkap,” kata Kapolres Majalengka dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (19/2/2023).
Kini tersangka ARM telah mengakui perbuatannya merekam mahasiswi saat mandi, kemudian menjualnya melalui online di media sosial. Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan tersangka karena dorongan birahi. “Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti tangkapan layar unggahan di medsos, video, dan lain-lain,” ujar AKBP Edwin Affandi.