Sopir Truk Penyebar Informasi SARA Diringkus Polresta Sidoarjo

Kombespol Sumarjdi Kapolres Sidoarjo Saat memberikan Konpers di Mapolresta Sidoarjo Senin (9/11/2020) Foto Fajar

Sidoarjo, liniindonesia.com –  Seorang pria warga Trimulyo, Genuk  Semarang ,harus berurusan dengan pihak berwajib setelah memposting status di media sosial facebook yang diindikasikan melanggar Undang undang ITE karena mengandung ujaran kebencian.

Bermula dari akun FB atas nama Joko Umbaran Unyil menyebarkan informasi tersebut. Tak berselang lama Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka Joko Ristiawan alias Joko Umbaran Unyil ia adalah seorang supir truk.

Bacaan Lainnya

Melalui press conference Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa Unit Pidum Satreskrim Sidoarjo berhasil menangkap tersangka atas nama Joko Ristiawan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Genuk, Semarang. Tersangka ditangkap oleh pihak Kepolisian atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka ini pada waktu kejadian berusaha menyuap petugas tapi oleh petugas ditolak. Yang kedua, tersangka ditindak petugas karena tata muatan yang berlebih oleh karena itu petugas melakukan penilangan” ujar Komber Pol Sumardji. Senin (9/11/2020).

Tidak hanya itu, setelah dilakukan penilangan oleh petugas, tersangka memposting di sosial media facebook miliknya atas nama Joko Umbaran Unyil dengan menyertakan ujaran kebencian. Tersangka mengatakan “Pengemis berseragam Km 759, Asu….” tulisnya di laman facebook miliknya.

Saat ditanyai oleh Kombes Pol Sumardji pagi tadi, tersangka mengatakan penyesalanya dan khilaf atas perbuatan yang tersangka posting di facebook miliknya.

“Tersangka berhasil kita ringkus dan kita tangkap daerah Bunder, Gresik saat tersangka mengantar muatannya. Tersangka dikenakan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE” tambah Kombes Pol Sumardji. Senin (9/11/2020).

Seperti yang dikonfirmasi oleh liniindonesia.com, proses hukum tersangka akan dilanjutkan oleh Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam atas kejadian tersebut. (Fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *