KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka

Ilustrasi ( Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, AS resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lapangan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AS turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK pada pukul 17.16 WIB, Jum’at (23/2).

Bacaan Lainnya

Dengan tangan diborgol, AS digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Artinya sebentar lagi, AS resmi diumumkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

AS sebelumnya juga telah diperiksa sebanyak dua kali. Dua pemeriksaan tersebut, AS berstatus masih sebagai saksi. Yakni pada Jumat (2/2) dan Jumat (16/2). Dari dua pemeriksaan itu, AS didalami soal rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo.

Sebelumnya pada Selasa (30/1), tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Dari beberapa tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti-bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, dan 3 unit kendaraan roda empat.

Pada Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *