Lagi! Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik

Jakarta, Lini Indonesia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyimpulkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melanggar kode etik, berdasarkan putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023.

Pelanggaran tersebut terkait dengan penanganan perkara nomor 90 mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden, karena adanya dugaan konflik kepentingan.

Bacaan Lainnya

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Namun, Anwar menolak untuk menerima putusan tersebut. Dia secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadapnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merasa perlu memberikan teguran tertulis kepada Hakim Anwar Usman untuk menegaskan pentingnya sikap patuh terhadap putusan MKMK.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *