Tersangka Penipuan Rekruitmen PNS Dijerat pasal 378 KHUP, Maksimal Hukuman 5 tahun Penjara

Konpres Kasus Tersangka Penipuan Rekutment PNS

Sidoarjo, liniindonesia.com – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penipuan dengan modus membuka pendaftaran atau rekuitmen pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jumat (08/01/2021).

Upaya penangkapan tersangka oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil dilaksanakan pada bulan November 2019 lalu berkat banyaknya laporan dari korban yang telah melapor ke pihak berwajib. Namun proses pengembangan pencarian dan penggalian informasi terus dilakukan oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Muh Wahyudi Latif dalam konferensi pers siang tadi memaparkan bahwa kasus penipuan yang telah berhasil diungkap ini ada total 75 orang yang telah menjadi korban penipuan rekruitmen pegawai Pemprov Jatim ini.

“Korban penipuan pada kasus ini total ada 75 orang yang terdiri dari berbagai wilayah. Beberapa wilayah itu yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang. Tersangka melakukan modus meyakinkan para korbannya bahwa tersangka mempunyai jaringan di Pemerintahan Provinsi Jatim,”
Ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Tersangka berinisial KRH ini adalah warga dari Perum GKR, Kecamatan Sanawetan, Kota Blitar. Dalam keterangannya pada siang hari ini tersangka mengaku berpindah-pindah tempat operasi untuk melakukan penipuan.
Dikonfirmasi liniindonesia.com, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menambahkan bahwa dalam kasus penipuan yang terjadi ini, korban dimintai sejumlah nominal uang dengan kisaran antara 35 juta hingga 50 juta rupiah.

“Tersangka KRH ini memintai uang kepada korban dengan nominal antara 30 juta sampai 50 juta kepada masing-masing korban. Lalu seluruh korban tersebut dikumpulkan di salah satu hotal di wilayah Sidoarjo,” Imbuhnya.

Serangkaian penipuan pada kasus ini agar korban percaya, tersangka KRH setelah melakukan pengumpulan seluruh korban di salah satu hotel di Sidoarjo, tersangka juga memberikan tes tulis dan wawancara kepada seluruh korban.

“Setelah melakukan diberikan tes tulis dan wawancara di salah satu hotel di Sidoarjo, tersangka memberikan SK palsu tersebut. Namun setelah penangkapan terjadi kita mengkroscek langsung ke badan kepegawaian Pemprov Jatim bagian rekruitmen namun tersangka bukan merupakan bagian dari tim rekruitmen,” tambah Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Tersangka KRH dikenakan pasal 378 KHUP dan 372 KHUP dengan maksimal ancaman tahanan 5 tahun penjara. Barang bukti yang diringkus dari tersangka dan dapat diamankan oleh pihak kepolisian diantara lain dokumen lembar petikan Gubernur palsu, 4 buah buku tabungan, laptop dan printer. (fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *