Media Dilarang Beritakan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Jendral Polisi Listio Sigit (dokumen istimewa)

Jakarta, liniindonesia.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) terkait pelaksanaan peliputan dari Humas Polri untuk awak media.

STR yang ditujukan untuk jajaran Humas Polri di seluruh Indonesia ini salah satunya melarang media menyiarkan atau memberitakan perbuatan oknum polisi yang melakukan kekerasan atau bersikap arogan.

Bacaan Lainnya

Media diimbau hanya menyiarkan perbuatan polisi yang tegas, namun humanis. Surat Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan agar kinerja jajaran Humas Polri termasuk di wilayah-wilayah semakin baik.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *