Mensos Risma Akan Dipanggil DPR RI, Terkait Laporan Data Ganda Bansos ke KPK

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat raker bersama Komisi VIII DPR RI, (Foto Kemensos)

Jakarta, liniindonesia.com – Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan diketahui bakal memanggil Menteri Sosial RI Tri Rismaharini. Hal itu dilakukan sebagai buntut dari laporan tentang 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (Bansos) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi VIII menilai, data ganda penerima bansos itu belum pernah dilaporkan kepada Komisi VIII sebagai mitra kerja. Di samping itu, Komisi VIII juga berniat meminta penjelasan mengenai mereka yang tidak berhak tetapi namanya tercantum sebagai penerima bansos.

Bacaan Lainnya

“Atau, definisi ganda yang dimaksud adalah mereka yang namanya tercantum secara berulang dalam sistem karena datanya kurang lengkap,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, Kamis (06/5/2021).

Pria yang juga anggota baleg ini menambahkan, Komisi VIII DPR RI benar-benar memperhatikan masalah data penerima bansos yang telah tercantum maupun yang belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bukhori pun menyesalkan langkah Menteri Risma yang lebih memilih berkomunikasi dengan KPK ketimbang DPR sebagai mitra kerja.

“Ketika ditemukans sesuatu yang penting, Menteri Sosial seharusnya berkomunikasi dengan DPR terlebih dulu. Padahal, persoalan data ini adalah perhatian bersama antara pemerintah dan DPR. Sebab itu kami telah bersepakat membentuk panitia kerja (panja) pada tahun 2020 silam untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *