Sempat Viral! dan Dilaporkan, Polisi Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Gubernur Jatim

Aktivis 98 Suroboyo Tangi saat melaporkan dugaan pelanggaran prokes dan gratifikasi di SPKT Polda Jatim. (Foto Ist)

Surabaya, liniindonesia.com – Polisi dalami kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama wakilnya Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021). 

Laporan itu atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ultah Khofifah di Gedung Negara Grahadi pada Selasa (19/5) malam. 

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya membenarkan mengenai laporan itu. Saat ini sudah ditindaklanjuti.  

“Benar ada, kami akan mendalami kasus itu”, ujar Gatot di Mapolda Jatim.  Gatot menyebut ada beberapa laporan yang masuk ke SPKT Polda Jatim dari pagi hingga siang.  “Iya ada beberapa, sekitar pukum 09.00 WIB,” kata dia.  

Sebagaimana diketahui, laporan yang dilakukan Aktivis 98 Suroboyo Tangi itu menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.  Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (BSI) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *