Menteri Nadiem Keluarkan Surat Edaran Terkait Nataru

Jakarta, liniindonesia – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru (nataru).

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi diseluruh Indonesia. Salah satu point adalah imbauan kepada sekolah untuk melakuan pembagian rapor pada bulan Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Mengutip surat yang diunggah di laman resmi Kemendikbudristek, Sabtu (4/12/2021), Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai juga dengan Instruksi Mendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202 I sampai dengan 2 Januari 2022

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru 

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *