Kasus Rudapaksa Herry Wiryawan, Mensos Risma Ungkap Fakta Baru: Korban Tak Dapat Rapor dan Ijazah

Jabar, liniindonesia  – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap fakta baru soal kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wiryawan, seorang guru sekaligus pengurus pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kepada belasan santriwatinya.

Risma mengatakan, beberapa korban tersebut ternyata tidak mendapat ijazah maupun rapor selama mengenyam pendidikan di pesantren itu, padahal mereka ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

“Kami saat ini hanya menampung keinginan mereka, dan beberapa di antaranya pengen (melanjutkan) sekolah, tapi ternyata mereka tidak terima ijazah, tidak terima apapun. Jadi, sekarang kami lagi mengakseskan sekolah mereka,” ujarnya saat ditemui di Lembang, Senin (13/12/2021).

Risma mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wiryawan tersebut. Kemudian, Kemensos juga langsung melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban.

“Saya sudah bertemu dengan beberapa korban dan rencana tindak lanjutnya, mereka pengen apa karena masih ada trauma,” kata Risma.

Atas hal tersebut pihaknya juga akan terus melakukan penanganan trauma healing terhadap para korban, termasuk hipnoterapi karena yang paling penting kasus ini tidak sampai memutus harapan mereka.

“Setelah mereka curhat macam-macam kan mereka pengen sekolah dan semacamnya. Tapi memang agak sulit karena rata-rata usia mereka 16 tahun, kalau ada ijazah dan rapot kan sulit,” ucapnya.

Untuk saat ini pihaknya tengah memikirkan bagaimana caranya agar para korban yang tidak mendapat ijazah tersebut bisa kembali melanjutkan sekolah.

“Sekarang sedang saya pikirkan, nanti akan diskusikan. Mudah-mudahan bisa, bagaimana mereka sekolah, tapi sekolah informal,” kata Risma.

Tetapi hal yang paling penting dalam kasus ini, kata dia, yakni soal sustainability kehidupan korban supaya tidak terbebani oleh masa lalu dan akhirnya mereka bisa kembali melanjutkan kehidupan yang lebih baik. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *