Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Pil Double L ke Lapas Tulungagung

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Pil Double L ke Lapas Tulungagung (Foto Tangkapan Layar Video )

Tulungagung, Lini Indonesia – Pemasyarakatan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Kamis (20/01) sekitar pukul 11.00 WIB. Kali ini, upaya penggagalan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.

Sebanyak 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram dan 40 butir pil double L ditemukan dalam barang titipan berupa sabun cair botol. Barang haram tersebut ditemukan petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) yang melakukan penggeledahan terhadap barang titipan di layanan kunjungan.

Bacaan Lainnya

Barang terlarang tersebut dititipkan oleh pelaku berinisial DDP, warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung di loket Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Barang titipan tersebut ditujukan untuk salah satu warga binaan berinisial BS. Untuk mengelabui petugas, DDP memasukkan narkoba tersebut dalam botol sabun cair yang dititipkan bersama makanan ringan kacang.

Beruntung, saat melakukan pemeriksaan, petugas merasakan kejanggalan di dalam botol tersebut. Benar saja, saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan sabu dan pil double L beserta 8 buah pipet hisap dan 2 kartu perdana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *