15 Perusahaan Pemenang Lelang 65 Titik E-Parking Pemkot Medan

Penandatanganan Kontrak E Parking bersama Dishub Kota Medan (Foto Istimewa)

Medan, Lini Indonesia – Usai  membuka dan proses lelang selesai, Jumat (11/2), Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan pengutipan pendapatan parkir melalui sistem E-Parking di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan. Diharapkan, pihak ketiga yang telah terpilih  dapat menjalankan  tugas dengan baik  sehingga  berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Penandatanganan dilakukan langsung Kadishub Kota Medan Iswar Lubis bersama 15 direktur perusahaan  yang memenangkan lelang pengelolaan parkir.  Perusahaan pemenang lelang selanjutnya akan  melakukan pengutipan retribusi parkir  melalui sistem E-Parkir  di 65 titik  di sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang dibagi dalam 15 paket. Adapun kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan pemenang lelang melalui sistem bagi hasil.

Bacaan Lainnya

Berikut nama 15 perusahaan pemenang lelang yakni PT  Bintang Pertama Makmur (Paket I), PT Centre Park Citra Corpora (Paket II), PT Fan Solusindo Bersama (Paket III), PT Centre Park Citra Corpora (Paket IV), PT  Bintang Pertama Makmur (Paket V), PT  Centre Park Citra Corpora (Paket VI), PT  Bintang Pertama Makmur (Paket VII), CV  Indra Maju Sejahtera (Paket VIII), CV Citra Pembaharuan Mandiri (IX), CV Indra Maju Sejahtera (Paket X), CV  Indra Maju Sejahtera (Paket XI), PT Fan Solusindo Bersama (Paket XII), Koperasi Bersama Sukses Mandiri (XIII), Koperasi Bersama Sukses Mandiri (XIV) dan PT Logika Garis Elektronik (Paket XV).

 Seperti diketahui, sejak 18 Oktobner lalu, Dishub telah menerapkan E-Parking di 22 titik. Melihat pendapatan parkir melalui E-Parking meningkat drastis hingga 150 persen (Rp.200 juta), Dishub kembali menambah 43 titik sehingga jumlah titik penerapan E-Parkir menjadi 65 titik. Terhitung mulai 11-18 Januari, Dishub telah membuka lelang  terbuka bagi perusahaan yang ingin ikut melakukan pengutipan retribusi parkir melalui sistem E-Parking di 65 titik tersebut.

Dengan penandatangan kerjasama tersebut, Kadishub Kota Medan Iswar Lubis mengatakan,  para perusahaan telah berhak mengelola 65 titik di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Iswar pun berharap, pengelolaan parkir dapat dilakukan dengan baik sehingga masyarakat benar-benar merasa terlayani dengan hadirnya E-Parking tersebut.

 “Setelah proses lelang selesai dilakukan, hari ini kita melakukan tanda tangan kontrak kerja. Terhitung hari ini, para pihak ketiga telah berhak untuk melakukan tugasnya dalam pengelolaan pengutipan retribusi parkir melalui sistem E-Parking di 65 titik tersebut,” kata Iswar.

Diungkapkan Iswar, penambahan 65 titik dari sebelumnya 22 titik pada 18 ruas jalan (8 kawasan) guna penerapan E-Parking bertujuan untuk mendorong pemanfaatan digitalisasi di Kota Medan. Di samping itu, imbuhnya, guna mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan.

 “Sebagai kota besar, kita ingin Kota Medan berkembang dan menjadi smart city. Maka, perlu dilakukan perubahan sistem, salah satunya dalam pembayaran retribusi parkir yang selama ini tunai diganti menjadi non-tunai. Langkah ini dilakukan  sebagai wujud nyata kita semua untuk mewujudkan visi misi Bapak Wali Kota,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *