Catat! Ini Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 Maret 2024

Jakarta, Lini Indonesia – PLN telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk bulan Maret 2024 akan tetap sama dengan tarif pada triwulan sebelumnya, yakni periode Oktober-Desember 2023.

Keputusan ini diumumkan bersamaan dengan pengumuman tarif listrik untuk triwulan pertama tahun 2024 pada bulan Januari.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang dimiliki pemerintah.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman dikutip dari Kompas, Jum’at (23/2/2024).

Berikut tarif listrik pada Maret 2024 mendatang.

Fakktor yang menentukan tarif listrik

Masyarakat dapat mengetahui rincian tarif listrik Maret 2024 berikut ini:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sementara itu, kebijakan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan pada periode Januari-Maret 2024 berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Penetapan tarif tersebut mengikuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kelima dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dari peraturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *