Menteri PANRB Terbitkan Edaran Pemanfaatan Balai Diklat Jadi Tempat Isoter

Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sumber Daya Manusia Kemendagri di Jalan Melati Kulon, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja. - Ist/dok bpsdm.kemendagri.go.id

Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terinfeksi COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.

“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Tjahjo dalam SE yang ditandatangani pada tangal 7 Februari tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemanfaatan gedung-gedung ini sebagai salah satu langkah percepatan untuk memutus penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron yang saat ini tengah meningkat.

Tjahjo menegaskan, penyediaan gedung sebagai fasilitas isolasi harus dilakukan dengan memperhatikan dua hal, pertama harus diselenggarakan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dan kedua, dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *