Cara Cairkan JHT Online Sebelum Mei 2022, Ini Syaratnya

Ilustrasi JHT Online (foto: istimewa)

Jakarta, Lini Indonsia – Baru-baru ini Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan memutuskan terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun, tepatnya usia 56 tahun. 

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Bacaan Lainnya

Meskipun hanya bisa dicarikan di usia 56 tahun keatas, masih ada waktu bagi yang peserta BPJAMSOSTEK yang mau mencairkan dana JHT sebelum aturan baru berlaku yakni per bulan Mei 2022 mendatang. 

Maka dari itu, jika anda ingin mencairkan sebelum umur 56 tahun, anda bisa mencairkan JHT BP Jamsostek anda secara online dengan cara masuk pada laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun syarat pencairan antara lain sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Sementara itu diperlukan juga beberapa dokumen untuk syarat pencairan, di antaranya.

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Tahapan yang harus dilewati dengan pencarian dana BPJAMSOSTEK secara online:

1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri

3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB

4. Konfirmasi pengajuan

5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Sedangkan jika dilakukan secara langsung atau melalui kantor cabang, berikut tahapannya:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *