BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik dari Jual Beli Tanah, SIM, Hingga Naik Haji

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Mulai dari Jual beli Tanah, Urus SIM Hingga Daftar Haji. foto: istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah mulai menjadikan kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, mulai dari layanan jual beli tanah, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Hingga pendaftaran Haji.

Syarat Kepesertaan BPJS Itu dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam Hal ini, Menteri Agama juga diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Syarat tersebut juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *