Bersama Bank Sentral Australia, BI Sepakati Pembaruan Perjanjian Swap Bilateral

BI dan Bank Sentral Australia Sepakati Pembaruan Perjanjian Swap Bilateral. foto:Reuters/Istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia atau Bank Sentral Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA). Kesepakatan ini berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.

Dalam pernyataan resminya, BI menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama ini pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu. Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar Dolar Australia atau Rp100 triliun.

Bacaan Lainnya

“Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral,” bunyi pernyataan yang diakses pada laman resmi BI, Senin (21/02/2022).

Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara. Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Malaysia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *