Dilihat dari jenis pajak, PPh 21 berkontribusi 16,7 persen atau tumbuh 26,9 persen. Peningkatan ini, jelas Sri Mulyani, menunjukkan adanya perbaikan dari pemanfaatan tenaga kerja. Hal ini terlihat dari sisi tingkat pengangguran yang menurun dan juga adanya pembayaran bonus akhir tahun kepada karyawan.
“Yang juga menarik kita lihat dari sisi cerita perpajakan ini adalah PPH badan, sekali lagi ini adalah korporasi, yang menyumbangkan 13 persen dari penerimaan pajak kita. Dan kalau korporasi mulai sehat kita berharap ekonomi kita juga mulai kuat,” tandasnya.(*)