Catat, Ini Ketentuan Terbaru Untuk Penumpang Luar Negeri Di Masa Pandemi

Gambar Ilustrasi, foto: istimewa

16. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

17. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

Bacaan Lainnya

18. PPLN dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.d., serta wajib melampirkan:
a. Khusus WNA, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan;
b. Khusus WNA, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
c. Bagi WNI/WNA, melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Di dalam SE juga disebutkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *