Catat, Ini Ketentuan Terbaru Untuk Penumpang Luar Negeri Di Masa Pandemi

Gambar Ilustrasi, foto: istimewa

2. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

3. Warga Negara Asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

a. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) berusia 12-17 tahun;
2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *