Catat, Ini Ketentuan Terbaru Untuk Penumpang Luar Negeri Di Masa Pandemi

Gambar Ilustrasi, foto: istimewa

13. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8, PPLN yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina atau pemantauan kesehatan mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu PPLN serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina atau pemantauan kesehatan yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.

14. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Bacaan Lainnya

15. Setiap PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *