Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 tentang aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, tercantum beberapa ketentuan penyelenggaraan event balap motor internasional MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat, 18-20 Maret 2022 mendatang.
Salah satunya terkait pembatasan kapasitas penonton hingga syarat penghapusan aturan tes PCR dan Antigen. Pemerintah mengatur jumlah maksimal penonton MotoGP Mandalika sebanyak 60.000 penonton.
“Mengatur jumlah penonton untuk pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 60.000 (enam puluh ribu) orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah penonton,” dikutip dari Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022.
Syarat vaksinasi Covid-19 juga akan diterapkan dengan ketat selama event MotoGP Mandalika. Berdasarkan aturan Inmendagri ini, seluruh pembalap, kru, official, hingga penonton yang telah mendapatkan dosis lengkap tidak wajib menunjukkan hasil RT PCR atau rapid test antigen.
“Seluruh pembalap, crew, dan official yang telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok,” tulis Inmendagri tersebut.